GBHO HIMAGRI 2024

 https://drive.google.com/file/d/15QZH1MX9YvAhf39yoE4fwExysWIL8rnH/view?usp=drivesdk


GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO) HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS PERTANIAN (HIMAGRI) KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

PERIODE 2024

 

BAB I PENDAHULUAN

Pasal 1 Pengertian

1.      GBHO HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM adalah pedoman pelaksanaan program kerja sebagai pernyataan kehendak Mahasiswa Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang hakikatnya merupakan suatu pola umum program kerja yang ditetapkan dalam MUMAGRI HIMAGRI KM-FAPERTA KM- UTM.

2.      Pola umum program kerja tersebut merupakan program kegiatan yang aspiratif, menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

Pasal 2 Maksud dan Tujuan

1.      Maksud ditetapkan GBHO HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM adalah:

a.       Sebagai pedoman pengurus HIMAGRI KM-FAPERTA KM- UTM dalam menyusun rencana program kerja.

b.      Sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas sumber daya Mahasiswa Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

2.      Tujuan Penyusunan Program Kerja Berdasarkan GBHO HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM adalah:

a.       Meningkatkan kemampuan berfikir dalam bertindak kritis dan analitis terhadap permasalahan internal dan eksternal kampus.

b.      Meningkatkan budaya ilmiah dan profesi pada Mahasiswa Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura


guna membangun fundamental kehidupan bangsa Indonesia yang madani.

Pasal 3 Landasan

GBHO disusun berdasarkan Tri Dharma perguruan tinggi dan PO HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM

Pasal 4

Pokok–Pokok Penyusunan dan Penjabaran GBHO HIMAGRI KM- FAPERTA KM-UTM

Untuk memberikan gambaran tujuan umum yang diinginkan, maka GBHO HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM perlu disusun dan dituangkan dalam Program Kerja HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM secara sistematis yaitu pola kerja HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM selang waktu satu periode kepengurusan.

 

BAB II

POLA UMUM PROGRAM KERJA HIMAGRI KM-FAPERTA KM- UTM

Pasal 5

Modal dasar pengembangan HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM

Modal dasar kegiatan HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM adalah:

1.    Modal rohaniah dan mental yaitu kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Karakteristik Mahasiswa yaitu insan akademis yang bersifat intelektual, kritis, idealis, analitis, dan sistematis.

3.    Potensi efektif HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM adalah segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang dimiliki sehingga perlu diolah dan dikembangkan.

Pasal 6

Wawasan Pengembangan HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM


1.  Pengembangan HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM hendaknya mampu membina watak, membudayakan intelektual dan Budi Pekerti yang luhur serta bertanggung jawab.

2.       Pengembangan HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM hendaknya memiliki ciri kemandirian, aspiratif baik dalam ide dialektika wacana pengembangan program kegiatan dan pengambilan keputusan yang strategis.

 

BAB III PEDOMAN KEGIATAN

Pasal 7 Pendahuluan

HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM harus tumbuh dan berkembang dengan mengikuti perkembangan zaman dan mampu menjawab permasalahan yang ada secara profesional, efektif dan efisien.

Pasal 8 Pelaksanaan Kegiatan

1.      Kegiatan HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM merupakan penjabaran dari ketetapan MUMAGRI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM.

2.      Kegiatan HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM bersifat :

a)      Konsolidasi, yaitu adanya koordinasi intern dengan seluruh Mahasiswa Agribisnis KM-FAPERTA KM-UTM, hubungan yang terjalin bersifat koordinatif yang berdasarkan kepentingan bersama HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM.

b)      Rekomendasi, yaitu adanya kepedulian dengan memberikan pernyataan secara lisan atau tertulis terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di intern maupun ekstern kampus.

Pasal 9

Lingkungan Penyelenggaraan Kegiatan

1.      Internal adalah program yang bersifat konsolidasi intern organisasi kemahasiswaan yang dibawahi langsung oleh HIMAGRI KM- FAPERTA KM-UTM.


2.      Eksternal adalah program yang diselenggarakan diluar lingkup program intern HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM yang berkoordinasi dengan BEM KM-FAPERTA KM-UTM.

Pasal 10 Mandat

1.      HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM memberikan mandat kepada Mahasiswa Agribisnis perseorangan dan atau kepanitiaan tertentu untuk melaksanakan kegiatan baik internal maupun eksternal kampus.

2.      Pengurus HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM memberikan mandat kepada Mahasiswa Agribisnis perseorangan dan atau kepanitiaan tertentu untuk melaksanakan kegiatan di tingkat Prodi Agribisnis.

Pasal 11 Laporan Kegiatan

1.      Laporan kegiatan yang dilaporkan setelah pelaksanaan kegiatan berisi laporan hasil kegiatan tersebut dengan batas waktu terakhir maksimal 4 minggu pasca pelaksanaan kegiatan.

2.      Laporan berkala adalah laporan yang disampaikan oleh ketua umum HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM setiap 6 bulan sekali yang berisi kondisi umum organisasi

3.      Laporan paripurna adalah laporan yang disampaikan pada akhir kepengurusan yang berisi sekurang-kurangnya laporan kegiatan, kondisi umum organisasi, dan evaluasi kegiatan yang disampaikan pada sidang pleno MUMAGRI.

 

 

BAB IV ADMINISTRASI

Pasal 12

Penggunaan Lambang HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM Penggunaan lambang HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM untuk setiap kegiatan formal, publikasi, dan promosi sesuai dengan PO HIMAGRI KM- FAPERTA KM-UTM. 


BAB V KEUANGAN

Pasal 13 Sumber Dana Organisasi

Sumber Dana Organisasi berasal dari:

1.      Dana Kemahasiswaan   Sumbangan yang sah dan sifatnya tidak mengikat sepanjang tidak melanggar PO HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM.

3.      Usaha-usaha lain yang tidak melanggar PO HIMAGRI KM- FAPERTA KM-UTM.

 

 

BAB VI PENUTUPasal 14

Hal-hal yang belum diatur dalam GBHO akan diatur kemudian dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Ketua Umum HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM sepanjang tidak bertentangan dengan PO dan persetujuan pengurus.


0 komentar:

Posting Komentar