TATA TERTIB DAN HASIL MUSWA


TATA TERTIB MUSYAWARAH MAHASISWA AGRIBISNIS PERTANIAN XXI

HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

 


BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Nama forum Musyawarah Mahasiswa Agribisnis XXI HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS PERTANIAN KELUARGA MAHASISWA-FAKULTAS PERTANIAN KELUARGA MAHASISWA –UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA, yang kemudian disingkat MUMAGRI XXI HIMAGRI KM -FAPERTA  KM-UTM.

Pasal 2

Waktu

MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM dilaksanakan pada tanggal 21-27 Desember 2023.

 

Pasal 3

Tempat

MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM ini bertempat di Kedai Alfafa secara luring.

 

BAB II

PESERTA

Pasal 4

1.      Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM terdiri dari peserta penuh dan peserta peninjau.

2.      Peserta penuh MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM adalah seluruh Mahasiswa aktif  Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

3.      Peserta peninjau adalah Alumni mahasiswa Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.

BAB III

HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Pasal 5

Hak

1.      Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.

2.      Peserta peninjau hanya memiliki hak  bicara.

Pasal 6

Kewajiban

1.      Seluruh peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM harus menaati semua peraturan MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM yang berlaku.

2.      Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM harus mengikuti agenda acara MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM dari awal hingga akhir.

3.      Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM diperbolehkan meninggalkan forum setelah meminta izin kepada pimpinan sidang.

4.      Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM hadir tepat waktu.

5.      Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM yang terlambat hanya dapat mengikuti sidang MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM setelah mendapat izin dari presidium.

6.      Peserta MUMAGRI XXI wajib menjaga ketertiban dan kebersihan selama jalannya acara.

 

Pasal 7

Larangan

1.      Peserta tidak boleh membuat forum dalam forum tanpa seizin presidium sidang.

2.      Peserta tidak boleh berbicara tanpa seizin presidium.

3.      Peserta tidak boleh membuat gaduh di dalam forum, sehingga menyebabkan forum tidak kondusif.

BAB IV

SANKSI – SANKSI

Pasal 8

Apabila peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 7 pimpinan sidang berhak:

1.      Memberikan sanksi teguran secara lisan.

2.      Mengeluarkan dari ruang sidang setelah mendapat teguran secara lisan sebanyak 3X dari presidium.

3.      Sanksi-sanksi diatas dilakukan secara bertahap.

 

BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 9

Sidang MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM terdiri dari:

1.      Sidang Pleno

2.      Sidang Komisi

Pasal 10

Sidang Pleno

1.      Sidang Pleno MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM terdiri atas:

a.    Sidang Pleno I yaitu:

1)      Pembahasan tata tertib sidang.

2)      Pembahasan tata tertib pemilihan presidium sidang tetap.

3)      Pemilihan dan penetapan presidium sidang tetap.

b.    Sidang Pleno II yaitu:

1)   Pembahasan dan pengesahan Garis Besar Haluan Organisasi.

2)   Pembahasan dan pengesahan PO umum dan PO khusus.

c.     Sidang Pleno III yaitu:

1)      Pembacaan LPJ pengurus HIMAGRI KM-FAPERTA KM UTM periode 2023.

2)      Pandangan umum forum terhadap LPJ pengurus HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM periode 2023.

3)      Pandangan akhir forum terhadap LPJ pengurus HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM periode 2023 sekaligus pernyataan demisioner oleh presidium.

d.    Sidang Pleno IV yaitu:

1)      Pembentukan komisi.

2)      Pembahasan komisi rekomendasi.

3)      Pengesahan hasil rekomendasi.

e.     Sidang Pleno V yaitu:

1)      Pembahasan dan pengesahan tata tertib pemilihan calon Bupati dan kriteria calon Bupati HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM periode 2024.

2)      Pendaftaran dan uji kriteria serta penetapan calon Bupati HIMAGRI periode 2024.

 

Pasal 11

Sidang Komisi

1.      Sidang Komisi MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM diikuti oleh anggota Komisi MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM.

2.      Anggota komisi berasal dari mahasiswa aktif agribisnis yang mengikuti persidangan pada saat itu

3.      Sidang Komisi MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM terdiri dari:

a.       Komisi Rekomendasi Internal.

b.      Komisi Rekomendasi Eksternal.

Pasal 12

Cara Pengambilan Keputusan

1.      Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.

2.      Bila ayat (1) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara pelobian.

3.      Bila ayat (2) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.

4.      Apabila jumlah suara sama, maka presidium berhak untuk menentukan keputusan berdasarkan hak pilihnya (apabila jumlah presidium ganjil).

Pasal 13

Mekanisme Peninjauan Kembali

1.      Peninjauan Kembali adalah pembahasan ulang, keputusan-keputusan yang telah disepakati.

2.      Peninjauan Kembali hanya bisa dilakukan apabila terdapat bukti baru yang mendukung.

3.      Peninjauan Kembali hanya bisa diajukan di akhir pembahasan sebuah agenda sebelum ditetapkan Peninjauan Kembali.

4.      Peninjauan Kembali hanya bisa dilaksanakan apabila disepakati oleh forum secara mutlak.

 

Pasal 14

Pimpinan Sidang

1.      Pimpinan Sidang Pleno terdiri dari Presidium I, Presidium II, dan Presidium III yang terdiri dari Pimpinan Sidang, Wakil Pimpinan Sidang dan Sekretaris Pimpinan Sidang.

  1. Presidium Sidang MUMAGRI XX HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM memimpin Sidang Pleno I sampai terpilihnya Presidium Sidang MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM.

3.      Presidium sidang MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM bertugas memimpin Sidang Pleno II sampai selesai.

4.      Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari seorang Pimpinan Komisi dan Sekretaris Komisi yang dipilih oleh komisi untuk memimpin Sidang Komisi.

Pasal 15

Kewajiban Pimpinan Sidang

1.      Pimpinan Sidang bertanggung jawab atas kelancaran dan kesuksesan sidang MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM.

  1. Pimpinan Sidang harus menyerahkan hasil MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM berakhir kepada Bupati HIMAGRI terpilih.

 

Pasal 16

Kuorum

MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 peserta penuh dari agenda sebelumnya.

BAB VI

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 17

1.      Tata Tertib ini berlaku selama MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA  KM-UTM berlangsung.

2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini kebijaksanaan diserahkan kepada Pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang.


0 komentar:

Posting Komentar