TATA
TERTIB MUSYAWARAH MAHASISWA AGRIBISNIS PERTANIAN XXI
HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS PERTANIAN
KELUARGA
MAHASISWA FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA
MAHASISWA UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Nama forum Musyawarah Mahasiswa Agribisnis XXI
HIMPUNAN MAHASISWA AGRIBISNIS PERTANIAN KELUARGA MAHASISWA-FAKULTAS PERTANIAN
KELUARGA MAHASISWA –UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA, yang kemudian disingkat
MUMAGRI XXI HIMAGRI KM -FAPERTA
KM-UTM.
Pasal 2
Waktu
MUMAGRI XXI
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM dilaksanakan pada tanggal 21-27
Desember 2023.
Pasal 3
Tempat
MUMAGRI
XXI HIMAGRI KM-FAPERTA
KM-UTM ini bertempat di Kedai Alfafa secara luring.
BAB II
PESERTA
Pasal
4
1.
Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM terdiri dari
peserta penuh dan peserta
peninjau.
2.
Peserta penuh MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM adalah seluruh Mahasiswa aktif Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian
Universitas Trunojoyo Madura.
3.
Peserta peninjau adalah Alumni mahasiswa
Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN
LARANGAN
Pasal 5
Hak
1.
Peserta
penuh mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.
Peserta
peninjau hanya memiliki hak bicara.
Pasal
6
Kewajiban
1.
Seluruh peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM harus menaati semua peraturan MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM yang berlaku.
2.
Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM harus mengikuti agenda acara MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM dari awal hingga akhir.
3.
Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM diperbolehkan meninggalkan forum
setelah meminta izin kepada pimpinan sidang.
4.
Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM hadir tepat waktu.
5.
Peserta MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM yang terlambat hanya dapat mengikuti
sidang MUMAGRI XXI
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM setelah
mendapat izin dari presidium.
6.
Peserta MUMAGRI XXI wajib menjaga ketertiban dan kebersihan
selama jalannya acara.
Pasal 7
Larangan
1.
Peserta
tidak boleh membuat forum dalam forum tanpa seizin presidium sidang.
2.
Peserta
tidak boleh berbicara tanpa seizin presidium.
3. Peserta tidak boleh membuat gaduh di dalam forum, sehingga menyebabkan forum tidak kondusif.
BAB IV
SANKSI – SANKSI
Pasal 8
Apabila peserta MUMAGRI XXI
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM melanggar
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 7 pimpinan sidang berhak:
1.
Memberikan sanksi teguran secara lisan.
2.
Mengeluarkan dari ruang sidang setelah
mendapat teguran secara lisan sebanyak 3X dari presidium.
3.
Sanksi-sanksi diatas dilakukan secara
bertahap.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 9
Sidang MUMAGRI XXI HIMAGRI
KM-FAPERTA KM-UTM terdiri dari:
1.
Sidang Pleno
2.
Sidang Komisi
Pasal
10
Sidang
Pleno
1. Sidang Pleno MUMAGRI XXI
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM terdiri atas:
a.
Sidang Pleno I yaitu:
1)
Pembahasan tata tertib sidang.
2)
Pembahasan tata tertib pemilihan presidium
sidang tetap.
3)
Pemilihan dan penetapan presidium sidang
tetap.
b. Sidang
Pleno II yaitu:
1) Pembahasan
dan pengesahan Garis Besar Haluan Organisasi.
2) Pembahasan
dan pengesahan PO umum dan PO khusus.
c.
Sidang Pleno III yaitu:
1)
Pembacaan LPJ pengurus HIMAGRI KM-FAPERTA
KM UTM periode 2023.
2)
Pandangan umum forum terhadap LPJ pengurus
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM periode 2023.
3)
Pandangan akhir forum terhadap LPJ
pengurus HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM periode 2023 sekaligus pernyataan demisioner oleh
presidium.
d.
Sidang Pleno IV yaitu:
1)
Pembentukan komisi.
2)
Pembahasan komisi rekomendasi.
3)
Pengesahan hasil rekomendasi.
e.
Sidang Pleno V yaitu:
1)
Pembahasan dan pengesahan tata tertib
pemilihan calon Bupati dan kriteria calon Bupati HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM
periode 2024.
2)
Pendaftaran dan uji kriteria serta
penetapan calon Bupati HIMAGRI periode 2024.
Pasal
11
Sidang
Komisi
1.
Sidang Komisi MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM diikuti oleh anggota Komisi MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM.
2.
Anggota komisi berasal dari mahasiswa
aktif agribisnis yang mengikuti persidangan pada saat itu
3.
Sidang Komisi MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM terdiri dari:
a.
Komisi Rekomendasi Internal.
b.
Komisi Rekomendasi Eksternal.
Pasal
12
Cara
Pengambilan Keputusan
1.
Keputusan diambil dengan cara musyawarah
untuk mufakat.
2.
Bila ayat (1) tidak terpenuhi maka
keputusan diambil dengan cara pelobian.
3.
Bila
ayat (2) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
4.
Apabila
jumlah suara sama, maka presidium berhak untuk menentukan keputusan berdasarkan
hak pilihnya (apabila jumlah presidium ganjil).
Pasal 13
Mekanisme Peninjauan Kembali
1. Peninjauan Kembali adalah pembahasan ulang,
keputusan-keputusan yang telah disepakati.
2. Peninjauan Kembali hanya bisa dilakukan apabila
terdapat bukti baru yang mendukung.
3. Peninjauan Kembali hanya bisa diajukan di akhir
pembahasan sebuah agenda sebelum ditetapkan Peninjauan
Kembali.
4. Peninjauan Kembali hanya bisa dilaksanakan apabila
disepakati oleh forum secara mutlak.
Pasal
14
Pimpinan
Sidang
- Presidium Sidang MUMAGRI
XX
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM memimpin
Sidang Pleno I sampai terpilihnya Presidium Sidang MUMAGRI XXI
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM.
3.
Presidium sidang MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM bertugas memimpin Sidang Pleno II
sampai selesai.
4.
Pimpinan Sidang Komisi terdiri dari
seorang Pimpinan Komisi dan Sekretaris Komisi yang dipilih oleh komisi untuk
memimpin Sidang Komisi.
Pasal 15
Kewajiban Pimpinan Sidang
1.
Pimpinan Sidang bertanggung jawab atas
kelancaran dan kesuksesan sidang MUMAGRI XXI
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM.
- Pimpinan
Sidang harus menyerahkan hasil MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM selambat-lambatnya 1 x 24 jam
setelah MUMAGRI XXI
HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM berakhir
kepada
Bupati HIMAGRI terpilih.
Pasal 16
Kuorum
MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 peserta penuh dari agenda sebelumnya.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 17
1.
Tata Tertib ini berlaku selama MUMAGRI XXI HIMAGRI KM-FAPERTA KM-UTM berlangsung.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata
Tertib ini kebijaksanaan diserahkan kepada Pimpinan sidang atas persetujuan
peserta sidang.
0 komentar:
Posting Komentar