Senin, 19 September 2022

INFOGRAFIS

 

Ritual Tiwah: Cara Suku Dayak Menghargai Kematian

Ritual Tiwah merupakan sebuah tradisi ritual pemakaman masyarakat suku Dayak yang menganut Kaharingan dengan tujuan untuk mengantarkan arwah kerabat atau leluhur yang sudah kekal serta abadi, biasanya ritual ini akan dilakukan oleh keluarga yang masih hidup dan keluarga yang masih memeluk agama Kaharingan. Tradisi ini dapat dikatakan sangat unik karena diadakan besar besaran dalam rentang waktu yang cukup lama dalam kurun waktu 7 sampai 40 hari, karena dalam acara tersebut ada berbagai kegiatan atau rangkaian acara yang dilakukan (Lestari et al., 2022). Ritual tiwah dilakukan untuk mengantarkan arwah (liaw) orang yang sudah meninggal ke surga (lewu tataw) atau negeri roh (lewu liaw) dengan memindahkan tulang belulang orang yang sudah meninggal ke dalam sandung.

Gambar  1. Sandung

Dalam proses ritual tiwah, ada beberapa tahap yang harus dilaksanakan dan diperlukan yaitu pada hari pertama memutuskan berapa orang yang akan di tilawahkan, mencari tempat yang besar yang bisa jadi lokasi tiwah, para ahli waris yang akan di tilawahkan berkumpul dalam satu tempat yang disebut balai pangun jandau (balai yang didirikan sehari) dengan membawa sesajen kerbau, kambing, atau babi dan ayam, sesuai dengan berapa jiwa yang di tilawahkan. Kemudian pada hari kedua dibunyikannya gong, gendang, kangkuang, gandang-garantung dan dibunyikan dan di hari kedua tersebut tawur ialah memberi tahu salumpuk liau (roh yang akan di tilawahkan).

Pada hari ketiga terdapat acara tarian yang disediakan tuak/baram/ara dan dihari selanjutnya duduklah seorang manawur di atas gong raya, dan didirikannya pantar tabalien atau tiang kayu atau disebut spendu tempat para hewan serta mengumpulkan perkakas. Disana juga disediakan baram/tuak/arak untuk mengawali pengantaran jenazah ke alam baka, acara selanjutnya penikaman hewan sesajen dengan menggunakan tombak/lunju oleh para ahli waris. Kemudian yang terakhir mengantarkan tulang belulang ke dalam sanding.

Dalam ritual tiwah terdapat beberapa jenis pali atau pantangan dan denda adat atau singer adat bagi yang melanggar pali tersebut. Jenis pali dalam ritual tiwah terdiri dari pali makanan, yaitu pali sayuran, pali hewan, dan pali ikan. Jenis pali makanan adalah pali yang didak boleh dimakan oleh anggota pelaksa ritual tiwah semala ritual tiwah berlangsung. Jenis pali yang lain, yaitu pali sikap atau perilaku. Pali sikap atau perilaku ini berlaku bagi anggota pelaksana tiah, masyarakat tempat tiwah berlangsung, dan juga pengunjung yang datang dari luar daerah yang menyaksikan ritual tiwah. Denda adat atau singer adat bagi yang melanggar pali atau pantangan dalam ritual tiwah adalah denda menggant dua kali dari biaya tiwah yang telah dikeluarkan oleh anggota pelaksana ritual tiwah (Nugraha & Wardani, 2021).

 

DAFTAR PUSTAKA

Lestari, A. D., Saragih, H. M., & Lestari, D. (2022). Komodifikasi Ritual Tiwah Suku Dayak Ngaju Kabupaten Kotawaringin Timur. Himmah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 6(1), 444. https://doi.org/10.47313/jkik.v6i1.1780

Nugraha, S., & Wardani, T. D. (2021). Penerapan Pali Dalam Ritual Tiwah Dayak Ngaju. Anterior Jurnal, 20(2), 102–112. https://doi.org/10.33084/anterior.v20i2.2175

Penulis: LITKEL2022

Editor: INFOKOM2022

0 komentar:

Posting Komentar